Pages

Subscribe:

Rabu, 19 Oktober 2011

SEJARAH PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK

Staablad nomor 50 tahun 1926 jo Staablad nomor 186 tahun 1938 menetapkan pembagian wilayah Kalimantan Barat menjadi 12 daerah swapraja dan 3 neo swapraja. Salah satu dari 12 daerah swapraja itu adalah Swapraja Landak.
Dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri nomor PEM 20/6/10 tanggal 8 September 1951 dilakukan pembagian wilayah administratif baru, dan Kalbar waktu itu berdasar surat tersebut dibagi dalam 6 kabupaten administratif dan satu kota administratif.
Dalam tahun 1962 sebagaimana juga swapraja lainnya di Kalbar, pemerintahan Swapraja Landak ikut dihapus dan mulai saat itu bekas wilayah kekuasaan administratifnya dihimpun ke dalam Kabupaten Pontianak.
Mulanya ibukota Kabupaten Pontianak berkedudukan di Kota Pontianak. Pada tahun 1963, dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah nomor 51/1/9-11 tanggal 5 Februari 1963, maka ibukota dialihkan ke Mempawah. Sebelum ditetapkannya Mempawah, ada dua alternatif untuk dijadikan ibukota Kabupaten Pontianak waktu itu, yakni Mempawah dan Ngabang.
Kemudian karena luasnya wilayah administratif Kabupaten Pontianak, guna mempermudah jangkauan pembinaan dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, didasarkan Keputusan Mendagri Nomor 821.26-224 tanggal 13 Maret 1985, ditetapkan Organisasi Pembantu Bupati Wilayah Ngabang yang berkedudukan di Ngabang. Pembantu Bupati Wilayah Ngabang ini terdiri dari Kecamatan Ngabang, Air Besar, Sengah Temila dan Menyuke.
Kemudian dilakukan pemekaran wilayah otonom dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 55 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan Kabupaten Landak yang beribukota Ngabang. Kabupaten Landak membawahi 10 kecamatan, 149 desa dan 528 dusun.
Peresmian Kabupaten Landak dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta, bersamaan dengan pelantikan bupati pertama Kabupaten Landak, Agus Salim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar